Terkait penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2013 oleh
Gubernur Jawa Timur sebesar Rp. 1.740.000,- Bupati Gresik, Sambari Halim
Radianto berharap kepada pengusaha untuk menerima dengan hati legowo.
Pernyataan Bupati ini disampaikan saat sosialisasi Upah Minimum Kabupaten
Gresik, Selasa (11/12) yang bertempat di gedung Diklat Petrokimia Gresik.
Acara sosialisasi UMK yang dihadiri sekitar 150 orang
undangan yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, wakil dari perusahaan,
anggota DPRD, Chumaidi Ma’un, ketua Kadin Gresik serta beberapa pejabat unsur
Pemerintah Kabupaten Gresik. Pada kesempatan itu, Bupati mengajak kepada semua
buruh dan pengusaha untuk menciptakan kebersamaan dalam hubungan industrial
yang kondusif.
Menurut Bupati, memang penentuan UMK sempat mengagetkan dari
nominal Rp. 1.657.000,- yang diusulkan. Setelah turun Pergub No. 72 tahun 2012
nilai itu berubah menjadi Rp. 1.740.000,- nilai itu tertinggi se Jawa Timur dan
sama seperti UMK kodya Surabaya. Bupati juga menceriterakan perjalanan
kronologis penentuan UMK tersebut. “namun anda jangan berpikir, kalau UMK tahun
depan akan naik seperti sekarang yaitu 38% atau bahkan 40%. Kalau seperti itu
semuanya akan tutup” kata Bupati serius.
Dengan ditetapkannya UMK yang jauh dari harapan Buruh,
Bupati berharap agar Buruh lebih giat bekerja, disiplin dan meningkatkan
produktifitas. “Sesuai arahan Presiden beberapa saat lalu, agar buruh tidak
lagi berunjukrasa anarkis, melakukan sweping serta mengganggu kepentingan umum
lainnya. Semuanya harus diselesaikan secara Musyawarah”. Ujar Bupati.
Seperti halnya Bupati, Ketua Kamar dagang dan Industri Gresik
Lailatul Qodrimengajak semuanya untuk menerima dengan baik serta menciptakan
suasana kondusif.”kalau tidak kondusif, tentu investor tidak akan masuk Gresik”katanya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Perwakilan Serikat Buruh, Ali Muchsin.
Katanya, UMK saat ini memang jauh melebihi yang diharapkan. Untuk itu Muchsin mengajak teman-temannya sesama Buruh untuk lebih
meningkatkan produktifitas. Muchsin juga meminta kepada Pemerintah untuk
mengawasi agar kebijakan Peraturab Gubernur tentang UMK untuk bisa ditaati dan
dilaksanakan oleh Perusahaan di Gresik.
Sementara Kepala Dinas tenaga Kerja Gresik, Edi Purwanto
selaku ketua Dewan Pengupahan Gresik
menyatakan, sesuai surat Keputusan Menaker trans KEP.231/MEN/2003. Disebutkan,
pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. “apabila tidak mampu
sesuai SK terrsebut Pengusaha dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur. Penangguhan
harus berdasar kesepakatan tertulis antara pengusaha denganpekerja/buruh”ujar
Edi sambil menyodorkan SK Menakertran tertanggal 31 Oktober 2003.(sdm)
editor: sutikhon
foto: ilustrasi
foto: ilustrasi
0 komentar