UMK Gresik Wajib Dilaksanakan

Terkait penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2013 oleh Gubernur Jawa Timur sebesar Rp. 1.740.000,- Bupati Gresik,  Sambari Halim Radianto berharap kepada pengusaha untuk menerima dengan hati legowo. Pernyataan Bupati ini disampaikan saat sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Gresik, Selasa (11/12) yang bertempat di gedung Diklat Petrokimia Gresik.
Acara sosialisasi UMK yang dihadiri sekitar 150 orang undangan yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, wakil dari perusahaan, anggota DPRD, Chumaidi Ma’un, ketua Kadin Gresik serta beberapa pejabat unsur Pemerintah Kabupaten Gresik. Pada kesempatan itu, Bupati mengajak kepada semua buruh dan pengusaha untuk menciptakan kebersamaan dalam hubungan industrial yang kondusif.
Menurut Bupati, memang penentuan UMK sempat mengagetkan dari nominal Rp. 1.657.000,- yang diusulkan. Setelah turun Pergub No. 72 tahun 2012 nilai itu berubah menjadi Rp. 1.740.000,- nilai itu tertinggi se Jawa Timur dan sama seperti UMK kodya Surabaya. Bupati juga menceriterakan perjalanan kronologis penentuan UMK tersebut. “namun anda jangan berpikir, kalau UMK tahun depan akan naik seperti sekarang yaitu 38% atau bahkan 40%. Kalau seperti itu semuanya akan tutup” kata Bupati serius.
Dengan ditetapkannya UMK yang jauh dari harapan Buruh, Bupati berharap agar Buruh lebih giat bekerja, disiplin dan meningkatkan produktifitas. “Sesuai arahan Presiden beberapa saat lalu, agar buruh tidak lagi berunjukrasa anarkis, melakukan sweping serta mengganggu kepentingan umum lainnya. Semuanya harus diselesaikan secara Musyawarah”. Ujar Bupati.
Seperti halnya Bupati, Ketua Kamar dagang dan Industri Gresik Lailatul Qodrimengajak semuanya untuk menerima dengan baik serta menciptakan suasana kondusif.”kalau tidak kondusif, tentu investor tidak akan masuk Gresik”katanya. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Perwakilan Serikat Buruh, Ali Muchsin. Katanya, UMK saat ini memang jauh melebihi yang diharapkan. Untuk itu Muchsin  mengajak teman-temannya sesama Buruh untuk lebih meningkatkan produktifitas. Muchsin juga meminta kepada Pemerintah untuk mengawasi agar kebijakan Peraturab Gubernur tentang UMK untuk bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Perusahaan di Gresik.    
Sementara Kepala Dinas tenaga Kerja Gresik, Edi Purwanto selaku ketua Dewan Pengupahan Gresik  menyatakan, sesuai surat Keputusan Menaker trans KEP.231/MEN/2003. Disebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. “apabila tidak mampu sesuai SK terrsebut Pengusaha dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur. Penangguhan harus berdasar kesepakatan tertulis antara pengusaha denganpekerja/buruh”ujar Edi sambil menyodorkan SK Menakertran tertanggal 31 Oktober 2003.(sdm)
editor: sutikhon
foto: ilustrasi
Tags: ,

Kabar Gresik

Adalah Portal Gresik pertama tentang peristiwa, bisnis dan gaya hidup. Apabila Anda punya kegiatan ataupun berniat mengiklankan produk maupun jasa silahkan menghubungi kami melalui email : admin@kabargresik.com atau Tlp. 031 70874748.

0 komentar

Posting Komentar