Lima
wartawan mingguan dari beberapa media tertangkap basah melakukan pemerasan di sekolah
dasar negeri Klangonan Kebomas Gresik, Selasa (11/12).
Lima
orang yang mengaku wartawan melakukan pemerasan dengan korban kepala sekolah – SDN
Klangonan Kebomas Gresik Nuryum Zubaidah.
Aksi
ini bermula dengan kedatangan lima orang yang mengaku wartawan dari berbagai media cetak mingguan
di Jawa Timur diantaranya Sudarsono warga Bojonegoro dari mingguan Radar Bangsa,
Wiyanto warga Jetis Mojokerto dari mingguan Investigasi Indonesia, Sutono dari
mingguan Taruna, Mulyono warga Mojokerto dari mingguan Gegana dan Sunardi warga
Gedeg Mojokerto dari Radar indonesia.
Kelima
orang oknum wartawan mendatangi SDN Klangonan Kebomas Gresik yang sa-at ini
telah menyelesaikan rehab gedung. Oleh kelima orang ini, dianggap rehab gedung
yang sedang dilakukan telah menyalahi bestek,
dan diduga ada manipulasi bahan bangunan yang dipakai.
Dengan
dalih konfirmasi, kelima orang mengancam
akan memberitakan kejanggalan yang mereka temukan. mereka akhirnya melakukan
negoisasi dengan tidak memberitakan duga-an kasus korupsi ini dengan imbalan
lima juta rupiah. karena terlalu besar uang yang diminta, akhirnya kepala
sekolah menawar dan hingga disepakati dengan nilai empat juta Rupiah.
“mereka
mengajak suami saya dilapangan untuk melihat bangunan gedung dan meminta kepada
suami saya untuk berdamai dengan pihak sekolah dengan memberikan uang sebesar
lima juta,” jelas Nuryum.
Saat
Nuryum Zubaidah panik ketika didatangi kelima wartawan ini sempat menelpon
suaminya untuk dating ke sekolah menemani kelima wartawan tersebut.
Namun
sebelum uang yang disepakati diberikanm kepada oknum wartawan ini, pihak sekolah
melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, sehingga kelima orang ini bisa
tertangkap basah, sa-at memasuk-kan uang yang dibungkus dengan amplop coklat
kedalam tas.
Kapolsek
Kebomas, Kompol Julianto yang memimpin penangkapan, mengaku sempat dibentak
oleh tersangka karena tersangka menolak dikatakan sebagai pemeras.
“awalnya
mereka tidak mengaku, kemudian saya ambil tasnya dan ketahuan ada amplop coklat
yang berisi uang 4 juata,” ujar Julianto.
Tersangka
dikenakan pasal 369 tentang pemerasan dengan hukuman 9 tahun penjara. (tik)
0 komentar