5 Wartawan Peras Kepsek SDN Klangonan

Lima wartawan mingguan dari beberapa media tertangkap basah melakukan pemerasan di sekolah dasar negeri Klangonan Kebomas Gresik, Selasa (11/12).

Lima orang yang mengaku wartawan melakukan pemerasan dengan korban kepala sekolah – SDN  Klangonan Kebomas Gresik Nuryum Zubaidah.

Aksi ini bermula dengan kedatangan lima orang yang mengaku  wartawan dari berbagai media cetak mingguan di Jawa Timur diantaranya Sudarsono warga Bojonegoro dari mingguan Radar Bangsa, Wiyanto warga Jetis Mojokerto dari mingguan Investigasi Indonesia, Sutono dari mingguan Taruna, Mulyono warga Mojokerto dari mingguan Gegana dan Sunardi warga Gedeg Mojokerto dari Radar indonesia.

Kelima orang oknum wartawan mendatangi SDN Klangonan Kebomas Gresik yang sa-at ini telah menyelesaikan rehab gedung. Oleh kelima orang ini, dianggap rehab gedung yang sedang dilakukan telah menyalahi bestek,  dan diduga ada manipulasi bahan bangunan yang dipakai.

Dengan dalih konfirmasi, kelima orang  mengancam akan memberitakan kejanggalan yang mereka temukan. mereka akhirnya melakukan negoisasi dengan tidak memberitakan duga-an kasus korupsi ini dengan imbalan lima juta rupiah. karena terlalu besar uang yang diminta, akhirnya kepala sekolah menawar dan hingga disepakati dengan nilai empat juta Rupiah
“mereka mengajak suami saya dilapangan untuk melihat bangunan gedung dan meminta kepada suami saya untuk berdamai dengan pihak sekolah dengan memberikan uang sebesar lima juta,” jelas Nuryum.

Saat Nuryum Zubaidah panik ketika didatangi kelima wartawan ini sempat menelpon suaminya untuk dating ke sekolah menemani kelima wartawan tersebut.

Namun sebelum uang yang disepakati diberikanm kepada oknum wartawan ini, pihak sekolah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, sehingga kelima orang ini bisa tertangkap basah, sa-at memasuk-kan uang yang dibungkus dengan amplop coklat kedalam tas.

Kapolsek Kebomas, Kompol Julianto yang memimpin penangkapan, mengaku sempat dibentak oleh tersangka karena tersangka menolak dikatakan sebagai pemeras.
“awalnya mereka tidak mengaku, kemudian saya ambil tasnya dan ketahuan ada amplop coklat yang berisi uang 4 juata,” ujar Julianto.

Tersangka dikenakan pasal 369 tentang pemerasan dengan hukuman 9 tahun penjara. (tik)
Tags: ,

Kabar Gresik

Adalah Portal Gresik pertama tentang peristiwa, bisnis dan gaya hidup. Apabila Anda punya kegiatan ataupun berniat mengiklankan produk maupun jasa silahkan menghubungi kami melalui email : admin@kabargresik.com atau Tlp. 031 70874748.

0 komentar

Posting Komentar