Paulina Pradani (39), terdakwa delik pers akhirnya divonis bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Sudarwin SH MH menjatuhkan pidana 1 bulan penjara kepada manajer HRD PT Indospring Tbk, Kamis (8/11).
Kendati putusan ini cukup ringan bila dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik yang meminta hukuman 3 bulan penjara, namun kalangan jurnalis di Gresik cukup mengapresiasi putusan majelis hakim.
"Berapa pun jumlah pidana yang dijatuhkan, putusan ini akan menjadi yurisprudensi pada kasus-kasus delik pers di kemudian hari. Kami sangat mengapresiasi putusan ini," komentar Ketua Tim Advokasi Komunitas Wartawan Gresik M. Aidid usai mengikuti persidangan.
Sementara itu terdakwa bersama tim kuasa hukumnya terlihat sangat kecewa dengan putusan yang diterima. Pasalnya, harapan untuk membebaskan wanita yang memiliki jabatan strategis di perusahaan terkemuka itu, pupus sudah. "Kami akan (ajukan) banding. Karena banyak fakta di persidangan yang belum diakomodasi dalam putusan majelis hakim," ujar Yoni Hari Basuki SH, salah satu kuasa hukum terdakwa Paulina.
Putusan penting lainnya diungkap majelis hakim adalah mengenai upaya perdamaian yang ditempuh terdakwa dan pihak korban yang difasilitasi Agus Sudibyo, anggota Dewan Pers. Upaya ini menurut majelis hakim tidak berarti apa-apa untuk menghapus pemidanaan.
Sebagaimana sudah diberitakan, Paulina menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap wartawan karena telah menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput peristiwa kebakaran di perusahaannya pada 25 Mei lalu. Pelaku dinilai sangat arogan karena pada saat itu dia sempat "mengamuk" dengan merampas kamera milik reporter JTV M. Amin. Akibatnya, alat perekam gambar itu tak berfungsi karena jatuh dan rusak. (tik)
Editor: Sutikhon
Kendati putusan ini cukup ringan bila dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik yang meminta hukuman 3 bulan penjara, namun kalangan jurnalis di Gresik cukup mengapresiasi putusan majelis hakim.
"Berapa pun jumlah pidana yang dijatuhkan, putusan ini akan menjadi yurisprudensi pada kasus-kasus delik pers di kemudian hari. Kami sangat mengapresiasi putusan ini," komentar Ketua Tim Advokasi Komunitas Wartawan Gresik M. Aidid usai mengikuti persidangan.
Sementara itu terdakwa bersama tim kuasa hukumnya terlihat sangat kecewa dengan putusan yang diterima. Pasalnya, harapan untuk membebaskan wanita yang memiliki jabatan strategis di perusahaan terkemuka itu, pupus sudah. "Kami akan (ajukan) banding. Karena banyak fakta di persidangan yang belum diakomodasi dalam putusan majelis hakim," ujar Yoni Hari Basuki SH, salah satu kuasa hukum terdakwa Paulina.
Putusan penting lainnya diungkap majelis hakim adalah mengenai upaya perdamaian yang ditempuh terdakwa dan pihak korban yang difasilitasi Agus Sudibyo, anggota Dewan Pers. Upaya ini menurut majelis hakim tidak berarti apa-apa untuk menghapus pemidanaan.
Sebagaimana sudah diberitakan, Paulina menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap wartawan karena telah menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput peristiwa kebakaran di perusahaannya pada 25 Mei lalu. Pelaku dinilai sangat arogan karena pada saat itu dia sempat "mengamuk" dengan merampas kamera milik reporter JTV M. Amin. Akibatnya, alat perekam gambar itu tak berfungsi karena jatuh dan rusak. (tik)
Editor: Sutikhon
0 komentar