Sambari Halim Radianto mengukuhkan 36
anggota Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (Ranham) Gresik. Pengukuhan
yang dilaksanakan pada Senin (12/11) di ruang Puteri Cempo Kantor Bupati
Gresik, dihadiri oleh sekitar 60 orang undangan. Mereka yang dikukuhkan sebagai
anggota Ranham adalah beberapa perwakilan dari SKPD, Instansi hukum, serta dari
Fakultas Hukum perguruan tinggi di Gresik.
Menurut Bupati, anggota Ranham yang dilantik ini adalah bagian
dari 456 anggota Ranham se Provinsi Jawa Timur. “Pentingnya menghormati Hak
Asasi Manusia (HAM), karena hal itu tercermin dalam pembukaan UUD 1945 yang
menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya” katanya saat berpidato usai
mengukuhkan.
Masih menurut Bupati , Hak asasi
manusia belum sepenuhnya tercapai sesuai rencana meski telah 456 anggota ranham
yang dukukuhkan se Jawa Timur. Keadaan ini menurut Bupati, karena pemahaman HAM
anggota Panitia Ranham masih belum memadai. Belum optimalnya koordinasi,
keterbatasan anggaran dan kesalahan sudut pandang anggota Ranham.
Pada kesempatan ini Bupati menekankan 6 hal pokok untuk
diimplemaentasikan, yaitu Pembentukan dan penguatan institusi, harmonisasi
rancangan dan evaluasi peraturan daerah, pendidikan HAM, Penerapan norma dan
standar HAM, Pelayanan Masyarakat, serta pemantauan evaluasi dan pelaporan.
Kami percaya, sosialisasi yang dilaksanakan pasca pengukuhan
ini. Akan memberikan pemahaman kesamaan sudut pandang dalam menyikapi dan
mengimplementasikan Hak Asasi Manusia. Ujar Bupati optimis. (sdm)
editor: sutikhon
0 komentar