Ketua KONI Gresik Segera Berganti

Moh Qosim, sepertinya harus mengakhiri jabatannya menjadi ketua KONI Gresik, sebab berdasar surat edaran nomor 800/2398/SJ tertanggal 28 Juni 2011 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Pada Kepengurusan KONI dengan Jabatan Struktural dan Jabatan Politik. Departemen Dalam Negeri dengan tegas melarang perangkapan jabatan pada kepengurusan KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publik.

Surat edaran tersebut telah diedarkan kepada gubernur serta bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Larangan rangkap jabatan berpijak pada undang-undang nomor 3 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Menanggapi hal ini, Wabup Gresik Moh.Qosim mengatakan, dirinya terkait lebih suka Ketua KONI Gresik dipegang orang lain. Sehingga, dirinya tetap bertanggungjawab sebagai wakil kepala daerah yang mempunyai kewajiban membangun masyarakat melalui olah raga. "Semuanya kan demi memperhatikan amanat Muscab KONI yang diberikan kepada saya, terkadang membuat saya pada sebuah dilemma," katanya, Jumat (29/07/2011).
Tags: ,

Kabar Gresik

Adalah Portal Gresik pertama tentang peristiwa, bisnis dan gaya hidup. Apabila Anda punya kegiatan ataupun berniat mengiklankan produk maupun jasa silahkan menghubungi kami melalui email : admin@kabargresik.com atau Tlp. 031 70874748.

0 komentar

Posting Komentar