26 Pelayan Warung Pangku di Ciduk Pol PP

26 orang penjaga warung dan pelayan café di amankan Satpol PP Gresik.

Mereka digaruk dibeberapa tempat dimana biasa mereka mangkal dan melayani para pengunjung café di sekitar wilayah Gresik. Beberapa tempat yang berhasil di sisir antara lain, sekitar jalan Notoprayitno (dekat pabrik karung plastic), di jalan A. Yani Gresik, di monument pintu masuk GKB Gresik (pujasera), di Ruko sekitar Pongangan dan di Ruko sekitar desa Suci, Keduanya berada di Kecamatan Manyar.

Dalam keterangannya Kepala Satpol PP, Dharmawan melalui kabag humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya, mengatakan, operasi penertiban kali ini kami hanya sebagai operasi yustisi yaitu memeriksa keberadaan para penjaga warung tersebut yang kebanyakan masyarakat luar Gresik. Kami memeriksa apakah mereka punya KTP Gresik atau kartu identitas penduduk musiman (kipem). Kalau tidak, kami akan membawa mereka untuk kami beri pengarahan.

Operasi kali ini sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang selama ini mengaku resah. Beberapa orang meloporkan kepada kami bahwa di daerahnya telah bermunculan warung-warung kopi yang dilayani oleh perempuan berdandan seronok. Bahkan di warung-warung tersebut beroperasi sampai jauh malam dengan kebisingan luar biasa.

Bahkan masyarakat tersebut mengaku resah karena dengan keberadaan warung-warung itu, daerahnya mendapat stigma negative dari masyarakat. Operasi ini juga sebagai bagian dari cipta kondisi dimana beberapa hari lagi kita akan melaksanakan ibadah Romadhon. Sebagai garda terdepan dalam penertiban, kami wajib untuk menjaga kekhusukan ibadah Romadhon di kota Santri ini.

Sampai saat ini setidaknya sejak seminggu terakhir ini kami telah melakukan 3 kali operasi. Beberapa tempat yang selama ini disinyalir sebagai warung ‘remang-remang’ mulai dari sekitar Bunder, Kedamean, Bungah sampai Dukun telah kami sisir. Dalam 2 kali operasi sebelumnya kami berhasil mengamankan 20 orang dan beberapa botol kosong bir dan 15 liter tuak.

Sementara Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Gresik, Widodo Dwi Atmojo disela pelaksanaan operasi mengatakan, dasar hukum pelaksanaan operasi ini yaitu pelanggaran Perda 25 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum, Perda 07 tahun 2002 larangan perbuatan cabul, Perda 15 tahun 2002 tentang larangan edar minuman keras. (sdm)
Tags: ,

Kabar Gresik

Adalah Portal Gresik pertama tentang peristiwa, bisnis dan gaya hidup. Apabila Anda punya kegiatan ataupun berniat mengiklankan produk maupun jasa silahkan menghubungi kami melalui email : admin@kabargresik.com atau Tlp. 031 70874748.

1 komentar

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

Posting Komentar