Masyarakat Gresik kini sudah melek teknologi informasi, terbukti makin banyaknya masyarakat memanfaatkan teknologi internet untuk pengaduan masalah di masyarakat melalui website gresik.go.id.
Selama tahun 2011 Pemkab Gresik telah menerima sebanyak 50 pengaduan online melalui gresik.go.id, 9 pengaduan di media koran dan 15 pengaduan via surat yang dikirim oleh institusi maupun perorangan. Dari jumlah itu sebagian besar telah ditindaklanjuti, demikian disampaikan kabag humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya.
Di era yang serba cepat seperti sekarang, kita harus lebih mengedepankan keterbukaan, akutabilitas dan kecepatan. Online salah satu sarana dimana akses informasi bisa lebih cepat. Baik penyampaiannya maupun penerimaannya. Dengan demikian kami bisa segera menindaklanjuti. “Sudah ada 50 pengaduan via online selama 2011 dan 50% diantaranya sudah kami tidaklanjuti, dan kami anggap selesai” tegas Andhy.
Masih menurut Andhy, Sebagian besar pengaduan yang masuk pada kami tentang PDAM yaitu tidak lancarnya suplai air PDAM dan air PDAM yang mati. Selanjutnya di urutan kedua tentang perburuhan dan hubungan insdustrial. Sedangkan pengaduan yang lain tentang Jamkesmas, tentang pencemaran lingkungan dan limbah, KTP dan masalah santunan kematian. Pengaduan-pengaduan itu sebagian besar telah kami tindaklanjuti.
Untuk pengaduan masalah KTP misalnya, dulu pengaduan itu muncul saat Pemkab Gresik kehabisan blanko KTP, namun setelah blanko telah terpenuhi maka secara otomatis pelayanan KTP itu telah berjalan lancar. Ada juga pengaduan masalah adanya perbedaan biaya untuk pengurusan KTP di setiap desa dan kelurahan.”untuk pengurusan KTP Pemkab Gresik masih menggratiskan untuk dokumen identitas`pribadi ini. Namun untuk pengurusan di desa dan kelurahan pengenaan biayanya disesuaikan oleh Peraturan desa (Perdes) dan peraturan kelurahan setempat” ujar Andhy.
Di era yang serba cepat seperti sekarang, kita harus lebih mengedepankan keterbukaan, akutabilitas dan kecepatan. Online salah satu sarana dimana akses informasi bisa lebih cepat. Baik penyampaiannya maupun penerimaannya. Dengan demikian kami bisa segera menindaklanjuti. “Sudah ada 50 pengaduan via online selama 2011 dan 50% diantaranya sudah kami tidaklanjuti, dan kami anggap selesai” tegas Andhy.
Masih menurut Andhy, Sebagian besar pengaduan yang masuk pada kami tentang PDAM yaitu tidak lancarnya suplai air PDAM dan air PDAM yang mati. Selanjutnya di urutan kedua tentang perburuhan dan hubungan insdustrial. Sedangkan pengaduan yang lain tentang Jamkesmas, tentang pencemaran lingkungan dan limbah, KTP dan masalah santunan kematian. Pengaduan-pengaduan itu sebagian besar telah kami tindaklanjuti.
Untuk pengaduan masalah KTP misalnya, dulu pengaduan itu muncul saat Pemkab Gresik kehabisan blanko KTP, namun setelah blanko telah terpenuhi maka secara otomatis pelayanan KTP itu telah berjalan lancar. Ada juga pengaduan masalah adanya perbedaan biaya untuk pengurusan KTP di setiap desa dan kelurahan.”untuk pengurusan KTP Pemkab Gresik masih menggratiskan untuk dokumen identitas`pribadi ini. Namun untuk pengurusan di desa dan kelurahan pengenaan biayanya disesuaikan oleh Peraturan desa (Perdes) dan peraturan kelurahan setempat” ujar Andhy.
0 komentar