Untuk singkronisasi kebijakan dan program kerja, Pemkab Gresik melalui bagian administrasi pemerintahan menyelenggarakan sosialisasi peningkatan kinerja aparatur kecamatan di lingkungan kabupaten Gresik Rabu (18/05).
Acara yang diselenggarakan di ruang Mandala Bakti Praja, lantai IV kantor Bupati Gresik ini diikuti oleh 126 peserta meliputi 36 kasubag kecamatan dan 90 kasi kecamatan se-kabupaten Gresik.
Bupati Gresik,Sambari Halim Radianto, dalam sambutanya mengungkapkan, Dengan adanya otonomi daerah maka kecamatan bukan lagi sebagai wilayah administratif pemerintah daerah, namun kecamatan adalah sebagai wilayah pelaksana kegiatan pemda di tingkat kecamatan.
"harus ada kesamaan persepsi dalam setiap kebijakan agar Pembangunan jangka menengah Pemkab Gresik berjalan dengan baik," tutur Sambari.
Sambari berharap, seluruh peserta sosialisasi kali ini mampu menginterpretasi nilai sosiokultural dan mengikuti dinamisme ekonomi dan budaya serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik.
Sosialisasi yang dilaksanakan selama 2 hari yakni tanggal 18 dan 19 Mei ini diisi dengan berbagai materi diantaranya kebijakan umum pemkab Gresik, mekanisme pengelolaan program PNPM, PERDA No. 25 tahun 2004 tentang penyelenggaraan Trantibum, implementasi UU kependudukan, dan mekanisme ADD (Alokasi Dana Desa). (dian)
Bupati Gresik,Sambari Halim Radianto, dalam sambutanya mengungkapkan, Dengan adanya otonomi daerah maka kecamatan bukan lagi sebagai wilayah administratif pemerintah daerah, namun kecamatan adalah sebagai wilayah pelaksana kegiatan pemda di tingkat kecamatan.
"harus ada kesamaan persepsi dalam setiap kebijakan agar Pembangunan jangka menengah Pemkab Gresik berjalan dengan baik," tutur Sambari.
Sambari berharap, seluruh peserta sosialisasi kali ini mampu menginterpretasi nilai sosiokultural dan mengikuti dinamisme ekonomi dan budaya serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik.
Sosialisasi yang dilaksanakan selama 2 hari yakni tanggal 18 dan 19 Mei ini diisi dengan berbagai materi diantaranya kebijakan umum pemkab Gresik, mekanisme pengelolaan program PNPM, PERDA No. 25 tahun 2004 tentang penyelenggaraan Trantibum, implementasi UU kependudukan, dan mekanisme ADD (Alokasi Dana Desa). (dian)
0 komentar