Dampak penutupan pembuangan limbah oleh Pemerintah Kabupaten Gresik di dusun Sawen, Desa Tanjung Kecamatan Kedamean Gresik, berdampak. Sejumlah orang yang bekerja disektor jasa pembuangan limbah mengklarifikasi penutupan tersebut ke Kantor Bupati Gresik, Kamis (28/4).
Para Pekerja sebanyak 30 orang tersebut diterima oleh Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radianto di Ruang Graita Eka Praja. Dalam keluh kesahnya kepada Bupati Gresik, Sudiono (46) menyatakan keberatan dengan penutupan salah satu areal limbah diantara 2 areal limbah yang ada. Areal limbah yang ditutup tersebut lebih layak dibanding areal yang lain, “ kalau salah satu ditutup, keduanya harus ditutup” pinta Sudiono.
Sudiono menyatakan areal pembuangan limbah yang sekarang tidak ditutup itu tak layak,” akses jalannya tidak memadai, sarana penerangan tidak ada, air untuk kebutuhan mencuci selepas bekerja juga tidak ada” ujarnya. Pernyataan Sudiono ini juga didukung oleh 30 orang rekannya yang bekerja pada sektor yang. “Kami minta Pemerintah membuka areal pembuangan limbah itu, mengingat lahan penghidupan kami juga disana” ujar mereka.
Menanggapi kenyataan tersebut, Bupati Gresik menjanjikan penyelesaian masalah itu sampai 1 minggu. “ Untuk sementara, kurang lebih seminggu areal tersebut ditutup sampai ada penyelesaian lebih lanjut” tegas Sambari. Bagaimanapun kami ikut prihatin dengan keadaan ini, karena hal ini terkait dengan mata pencaharian saudara, tambahnya prihatin.
Bupati menyanggupi secepatnya akan mengadakan pertemuan dengan beberapa staf terkait untuk menyelesaikan masalah ini. “Saya juga perintahkan Camat Kedamean untuk mengadakan pertemuan dengan seluruh masyarakat setempat terkait masalahpembuangan limbah ini. Lalu setelah itu seminggu kemudian kami akan mengundang saudara semua yang terkait masalah ini untuk duduk bersama dan mencari jalan yang terbaik” tegas Sambari.
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup, Sumarno menyatakan bahwa perusahaan pembuang limbah tersebut tidak berijin. Penutupan areal pembuangan limbah di desa Tanjung tersebut berdasarkan adanya keberatan beberapa pihak. “ kami sudah melakukan kajian mendalam akan hal itu. Areal pembuangan limbah tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. Pihak Badan Lingkungan hidup juga telah melakukan kajian tehnis bersama dengan salah satu perguruan tinggi. Kesimpulannya areal tersebut memang tidak layak dan harus ditutup. ujar kepala Badan lingkungan Hidup, Ir. Sumarno. (sdm)
Sudiono menyatakan areal pembuangan limbah yang sekarang tidak ditutup itu tak layak,” akses jalannya tidak memadai, sarana penerangan tidak ada, air untuk kebutuhan mencuci selepas bekerja juga tidak ada” ujarnya. Pernyataan Sudiono ini juga didukung oleh 30 orang rekannya yang bekerja pada sektor yang. “Kami minta Pemerintah membuka areal pembuangan limbah itu, mengingat lahan penghidupan kami juga disana” ujar mereka.
Menanggapi kenyataan tersebut, Bupati Gresik menjanjikan penyelesaian masalah itu sampai 1 minggu. “ Untuk sementara, kurang lebih seminggu areal tersebut ditutup sampai ada penyelesaian lebih lanjut” tegas Sambari. Bagaimanapun kami ikut prihatin dengan keadaan ini, karena hal ini terkait dengan mata pencaharian saudara, tambahnya prihatin.
Bupati menyanggupi secepatnya akan mengadakan pertemuan dengan beberapa staf terkait untuk menyelesaikan masalah ini. “Saya juga perintahkan Camat Kedamean untuk mengadakan pertemuan dengan seluruh masyarakat setempat terkait masalahpembuangan limbah ini. Lalu setelah itu seminggu kemudian kami akan mengundang saudara semua yang terkait masalah ini untuk duduk bersama dan mencari jalan yang terbaik” tegas Sambari.
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup, Sumarno menyatakan bahwa perusahaan pembuang limbah tersebut tidak berijin. Penutupan areal pembuangan limbah di desa Tanjung tersebut berdasarkan adanya keberatan beberapa pihak. “ kami sudah melakukan kajian mendalam akan hal itu. Areal pembuangan limbah tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. Pihak Badan Lingkungan hidup juga telah melakukan kajian tehnis bersama dengan salah satu perguruan tinggi. Kesimpulannya areal tersebut memang tidak layak dan harus ditutup. ujar kepala Badan lingkungan Hidup, Ir. Sumarno. (sdm)
0 komentar