Saputro: APINDO Hanya Gugat Wacana UMK

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) benar benar menggugat perdata Bupati Gresik terkait Penetapan UMK Gresik. Selasa (21/12) Apindo melalui pengacaranya, Suyanto memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gresik.

Gugatan Perdata yang dilakukan APINDO terkait proses penetapan besaran upah minimum Kabupaten (UMK) yang menurut pihak APINDO rekomendasi dari Bupati tidak mempertimbangkan besaran upah di kabupaten terdekat, serta mengabaikan surat Gubernur Jawa Timur nomor 506/8187/031/2010 tentang proses penetapan UMK, yang harus mencapai mufakat dan menghasilkan satu angka usulan, serta adanya pertimbangan dari hasil survey yang obyektif.

“prinsip-prinsip penentuan besaran angka ini yantg tidak dilakukan oleh Bupati secara benar, dan inilah yang kami gugat” ujar Suyanto sesaat setelah mendaftarkan gugatannya.

Atas keteledoran tersebut Bupati Gresik digugat APINDO sebesar 32 Miliar rupaih.

Menanggapi gugatan dari APINDO, Saputro, PLT Kepala Dinas Tenaga kerja Pemkab Gresik, melihat gugatan APINDO tidak beralasan. “APINDO itu hanya menggugat Wacana Besaran UMK, silahkan saja,” ujar Saputro saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya.(tik)
Tags:

Kabar Gresik

Adalah Portal Gresik pertama tentang peristiwa, bisnis dan gaya hidup. Apabila Anda punya kegiatan ataupun berniat mengiklankan produk maupun jasa silahkan menghubungi kami melalui email : admin@kabargresik.com atau Tlp. 031 70874748.

0 komentar

Posting Komentar