Kabargresik-Hasil keputusan Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik di Mahkamah Konstitusi Mengabulkan pemohon pasangan Sambari Halim Radianto dengan Mohammad Qosim (SQ). Dengan demikian SQ Memenangkan Pemilukada Gresik 2010.
Amar Putusan bernomor 28/PHPU.D-VIII/2010 ini Mencabut penangguhan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik Nomor 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 bertanggal 1 Juni 2010.
· Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gresik Nomor 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010,
bertanggal 1 Juni 2010, sepanjang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan Bungah, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Menganti,Kecamatan Kedamean, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Kebomas, dan Kecamatan Balongpanggang.
· Menetapkan jumlah perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 di Kecamatan Bungah, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Menganti, Kecamatan
Kedamean, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Kebomas, dan Kecamatan Balongpanggang,
sebagai berikut:
a. Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Bambang Suhartono dan H. Abdullah
Qonik sebanyak 3.645 (tiga ribu enam ratus empat puluh lima) suara.
b. Pasangan Calon Nomor Urut 2 K.H. Muji Tabah, SH., MM dan Suwarno
sebanyak 2.812 (dua ribu delapan ratus dua belas) suara.
c. Pasangan Calon Nomor Urut 3 Dr. Sambari Halim Radianto, Ir, ST, M.Si
dan Drs. H. Moh. Qosim, M.Si sebanyak 189.285 (seratus delapan puluh
sembilan ribu dua ratus delapan puluh lima) suara.
d. Pasangan Calon Nomor Urut 4 Drs. Moh. Nashihan, SH, MH. dan Drs.
Syamsul Ma’arif sebanyak 2.063 (dua ribu enam puluh tiga) suara.
e. Pasangan Calon Nomor Urut 5 Dr. H. Husnul Khuluq, Drs., MM dan H.
Musyaffa Noer, S.Ag, SH, MM. sebanyak 160.212 (seratus enam puluh
ribu dua ratus dua belas) suara.
f. Pasangan Calon Nomor Urut 6 H.M. Sastro Soewito, SH., M.Hum dan
Drs. H. Samwil, SH sebanyak 1.558 (seribu lima ratus lima puluh delapan) suara.(st)
· Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gresik Nomor 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010,
bertanggal 1 Juni 2010, sepanjang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan Bungah, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Menganti,Kecamatan Kedamean, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Kebomas, dan Kecamatan Balongpanggang.
· Menetapkan jumlah perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 di Kecamatan Bungah, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Menganti, Kecamatan
Kedamean, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Kebomas, dan Kecamatan Balongpanggang,
sebagai berikut:
a. Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Bambang Suhartono dan H. Abdullah
Qonik sebanyak 3.645 (tiga ribu enam ratus empat puluh lima) suara.
b. Pasangan Calon Nomor Urut 2 K.H. Muji Tabah, SH., MM dan Suwarno
sebanyak 2.812 (dua ribu delapan ratus dua belas) suara.
c. Pasangan Calon Nomor Urut 3 Dr. Sambari Halim Radianto, Ir, ST, M.Si
dan Drs. H. Moh. Qosim, M.Si sebanyak 189.285 (seratus delapan puluh
sembilan ribu dua ratus delapan puluh lima) suara.
d. Pasangan Calon Nomor Urut 4 Drs. Moh. Nashihan, SH, MH. dan Drs.
Syamsul Ma’arif sebanyak 2.063 (dua ribu enam puluh tiga) suara.
e. Pasangan Calon Nomor Urut 5 Dr. H. Husnul Khuluq, Drs., MM dan H.
Musyaffa Noer, S.Ag, SH, MM. sebanyak 160.212 (seratus enam puluh
ribu dua ratus dua belas) suara.
f. Pasangan Calon Nomor Urut 6 H.M. Sastro Soewito, SH., M.Hum dan
Drs. H. Samwil, SH sebanyak 1.558 (seribu lima ratus lima puluh delapan) suara.(st)
0 komentar