kabargresik-Ribuan massa dari Gerakan Masyarakat Peduli Pilkada Adil (G3MPPA) terlibat bentrok dengan piolisi saat berunjukrasa di depan kantor DPRD Gresik sebelumnya mereka juga melakukan aksi di depan kantor KPU Jl. Wahidin Sudirohusodo Gresik.
Mereka menolak rekapitulasi ulang yang dilakukan KPU terkait dengan pelaksanaan coblos ulang atas perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan Sambari Halim Radianto dan M Qosim (SQ).
Korlap aksi Laini Rahmat menjelaskan rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh KPU tidak sah karena pelanggaran yang terjadi lebih masif dari coblos ulang sebelumnya.
"MK mengulang di 9 kecamatan karena terjadi pelanggaran yang sistematis dan masif. Namun setelah diulang pelanggaran bertambah parah,"ungkap Laini Rahmat, Senin (23/08).
Masa pendukung pasangan Khusnul Huluq Musyafa Nur ini juga mendesak pinpinan DPR Gresik untuk membuat surat rekomendasi penolakan hasil coblos ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pihak pimpinan dewan menolak permintaan tersebut. Ketua Dewan Kab Gresik Zulfan saat menemui para demonstran hanya berjanji akan menindaklanjuti keinginan dewan dengan berkordinasi dulu dengan pimpinan dewan lainnya.
Sementara itu, pimpinan dewan lainnya, Nur Khamim saat di konfimasi melihat permintaan para demonstran terlalu berlebihan, Nur Khamim melihat persoalan yang dimanta para demonstran tersebut bukan domain pimpinan dewan. “pirmintaan membuat surat rekomendasi ke MK itu bukan kewenangan kami, kalaupun dipaksakan, kami juga harus melakukan rapat dulu dengan fraksi-fraksi lainnya,” Jelas Nur Khamim yang juga Sekretaris DPC Golkar Gresik.
Aksi unjukras yang dilakukan pendukung pasangan HUMAS ini diharapkan bisa mempengarui proses sidang yang akan di gelar Mahkamah Konstitusi pada 25 Agustus mendatang untuk memutuskan siapa yang sebenarnya memenangkan pemungutan suara ulang di sembilan kecamatan. (tik)
berikut hasil rekapitulasi suara di 9 kecamatan
1. BANI : 3.645 (1,01%); 2. MUJITABAH : 2.812 (0,78%); 3. SQ : 189.290 (52,64%); 4. MONASH : 2.063 (0,57%); 5. HUMAS : 160.212 (44,56%); 6. S2BY : 1.558 (0,43%)
Korlap aksi Laini Rahmat menjelaskan rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh KPU tidak sah karena pelanggaran yang terjadi lebih masif dari coblos ulang sebelumnya.
"MK mengulang di 9 kecamatan karena terjadi pelanggaran yang sistematis dan masif. Namun setelah diulang pelanggaran bertambah parah,"ungkap Laini Rahmat, Senin (23/08).
Masa pendukung pasangan Khusnul Huluq Musyafa Nur ini juga mendesak pinpinan DPR Gresik untuk membuat surat rekomendasi penolakan hasil coblos ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pihak pimpinan dewan menolak permintaan tersebut. Ketua Dewan Kab Gresik Zulfan saat menemui para demonstran hanya berjanji akan menindaklanjuti keinginan dewan dengan berkordinasi dulu dengan pimpinan dewan lainnya.
Sementara itu, pimpinan dewan lainnya, Nur Khamim saat di konfimasi melihat permintaan para demonstran terlalu berlebihan, Nur Khamim melihat persoalan yang dimanta para demonstran tersebut bukan domain pimpinan dewan. “pirmintaan membuat surat rekomendasi ke MK itu bukan kewenangan kami, kalaupun dipaksakan, kami juga harus melakukan rapat dulu dengan fraksi-fraksi lainnya,” Jelas Nur Khamim yang juga Sekretaris DPC Golkar Gresik.
Aksi unjukras yang dilakukan pendukung pasangan HUMAS ini diharapkan bisa mempengarui proses sidang yang akan di gelar Mahkamah Konstitusi pada 25 Agustus mendatang untuk memutuskan siapa yang sebenarnya memenangkan pemungutan suara ulang di sembilan kecamatan. (tik)
berikut hasil rekapitulasi suara di 9 kecamatan
1. BANI : 3.645 (1,01%); 2. MUJITABAH : 2.812 (0,78%); 3. SQ : 189.290 (52,64%); 4. MONASH : 2.063 (0,57%); 5. HUMAS : 160.212 (44,56%); 6. S2BY : 1.558 (0,43%)
0 komentar