Surat Keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Gresik dari Fraksi PAN Akhmad Uripo Ghufron sudah turun. surat yang di tandatangani Imam Utomo ini tertanggal 25 Agustus lalu.
Surat Yang ditandatangani Imam Utomo tersebut bernomor 171.437/67/011/2008. Surat ini berisi tentang pemberhentian secara resmi Akhmad Uripo Ghufron sebagai anggota dewan di DPRD Gresik dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan dari Fraksi PAN Akhmad Uripo Ghufron digantikan Mustajab.
kedua kader PAN ini berasal dari kecamatan yang sama. keduanya berasal dari Sidayu. Uripo berasal dari desa Bunderan, sedangkan Mustajab dari desa Golokan. Ketua DPD PAN Gresik Khamsum saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat dari Gubernur Jawa timur tersebut.
"surat dari Gubernur sudah di tangan dan sudah disampaikan ke semua pihak, tinggal pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan pelantikan PAWnya Uripo" ujar Khamsun.(tk)
0 komentar