109 jabatan Bakal Hilang

Diberlakukannya PP 41/2007 dipastikan 109 jabatan struktural di Pemkab Gresik bakal hilang. Jabatan itu terdiri dari jabatan eselon IIIa sebanyak 77 jabatan dan eselon IVa sebanyak 32 jabatan. Namun, di sisi lain jabatan eselon IIIb brtambah 86 jabatan dan eselon IVb bertambah 132 jabatan. “Aturannya memang begitu, tapi, tidak perlu ada yang diresahkan, meski ada yang berkurang, tapi, juga ada yang bertambah. Sehingga, nantinya bisa imbang,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kuwadijo, Jumat (7/12).

Terkait dengan penataan organisi pemerintah daerah, pemkab telah mengajukan ranperda tentang Organisasi Prangkat Daerah Kabupaten Gresik ke DPRD beberapa hari lalu. “Insya Allah, awal 2008 penataan struktur organisasi sesuai PP 41/2007 sudah bisa dilaksanakan,” tambah Kuwadijo.

Selain itu, jabatan eselon IIIa sekarang, nantinya, jika ranperda Organisasi Prangkat Daerah Kabupaten Gresik sudah disahkan DPRD menjadi Perda, bakal turun menjadi eselon IIIb. Meski begitu, lanjut Kuwadijo, pejabat yang menduduki jabatan eselon IIIa tidak perlu risau, karena hak-hak mereka masih tetap diberlakukan. “Penurunan eselon itu nanti baru diberlakukan bagi pejabat baru,” tutur mantan Camat Benjeng itu.

Sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) juga mengalami perubahan, diantarnya Dinas Sosial digabung dengan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil; Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) digabung dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Energi (LHPE) berubah menjadi Badan Pengendali Dampak Lingkungan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Bappeda dan Statistik, Dinas Pariwisata dan Komunikasi (Disparinkom) berubah menjadi Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga. SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berubah menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, sekretariat dewan (sekwan) juga akan dilengkapi empat bagian, yakni Bagian Umum, Bagian Risalah, Bagian Perundang-Undangan, dan Bagian Humas.

Selain itu juga terdapat organisasi baru, yakni, Kantor Ketahanan Pangan dan Hortikultura yang merupakan pecahan dari Dinas Pertanian (Disperta). “Tapi,itu baru usulan, hasilnya tergantung pembahsan di dewan,” terang Kuwadijo
Tags:

Kabar Gresik

Adalah Portal Gresik pertama tentang peristiwa, bisnis dan gaya hidup. Apabila Anda punya kegiatan ataupun berniat mengiklankan produk maupun jasa silahkan menghubungi kami melalui email : admin@kabargresik.com atau Tlp. 031 70874748.

0 komentar

Posting Komentar