
Terkait dengan penataan organisi pemerintah daerah, pemkab telah mengajukan ranperda tentang Organisasi Prangkat Daerah Kabupaten Gresik ke DPRD beberapa hari lalu. “Insya Allah, awal 2008 penataan struktur organisasi sesuai PP 41/2007 sudah bisa dilaksanakan,” tambah Kuwadijo.
Selain itu, jabatan eselon IIIa sekarang, nantinya, jika ranperda Organisasi Prangkat Daerah Kabupaten Gresik sudah disahkan DPRD menjadi Perda, bakal turun menjadi eselon IIIb. Meski begitu, lanjut Kuwadijo, pejabat yang menduduki jabatan eselon IIIa tidak perlu risau, karena hak-hak mereka masih tetap diberlakukan. “Penurunan eselon itu nanti baru diberlakukan bagi pejabat baru,” tutur mantan Camat Benjeng itu.
Sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) juga mengalami perubahan, diantarnya Dinas Sosial digabung dengan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil; Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) digabung dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Energi (LHPE) berubah menjadi Badan Pengendali Dampak Lingkungan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Bappeda dan Statistik, Dinas Pariwisata dan Komunikasi (Disparinkom) berubah menjadi Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga. SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berubah menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, sekretariat dewan (sekwan) juga akan dilengkapi empat bagian, yakni Bagian Umum, Bagian Risalah, Bagian Perundang-Undangan, dan Bagian Humas.
0 komentar