Pra Peradilan Syaifuddin Ditolak

Sidang lanjutan permohonan pra peradilan terhadap penahanan yang dilakukan oleh Kejari Gresik terhadap mantan Kades Suci, Sayaifudin Zuhri telah mengagendakan pembacaan putusan, Rabu (08/02).

Sidang yang dihadiri kuasa pemohon (tersangka Syaifudin Zuhri) dan termohon (Kejari Gresik) yang diwakili Kasie pidsus, rizaldi sh, wido utomo SH, Koko Erwanto Sh dan Erwin Indra Praja SH ini juga diwarnai aksi unjuk rasa dari warga desa Suci. Puluhan massa tersebut melakukan unjuk rasa di depan kantor PN Gresik yang meminta agar hakim yang menyidangkan pra peradilan ini menolak dan tetap menahan tersangka. Puluhan anggota pollisi pun ikut melakukan pengamanan.
Hakim Mustajab SH dalam amar Putusannya menolak permohonan pra peradilan seluruhnya dan menyatakan bahwa surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) dengan No.print 01/0.5.25/FD.1/2012 tanggal 24 Januari 2012 yang dikeluarkan termohon sah menurut hukum.

Hakim menilai bahwa termohon (Kejari Gresik) telah melakukan tindakan yang sah dan sesuai dengan prosedur dan ketentuan KUHAP. Pada amar putusannya hakim Mustjab telah pertimbangkan bahwa unsure Subyektif seperti penahan dilakukan karena tersangka takut melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti sertas mempengaruhi saksi lain dinilai telah cukup memadai dan sah sebagai dasar melakukan penahanan.

"Menanggapi permohonan dari pemohon yang menyatakan bahwa termohon tidak melakukan tindakan penangkapan terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan. Kami berpendapat bahwa hal tersebut dikesampingkan. Mengingat waktu terjadi penahanan, tersangka berada di kantor termohon. Tidak hanya itu, penahanan yang dilakukan merupakan kewenangan dari penyidik, " tegasnya saat membacakan putusan.

Masih menurutnya, proses penahan yang dilakukan oleh penyidik kejari gresik telah menenuhi unsur. Seseorang yang disangka melakukan tindak pidana telah telah didukung oleh dua alat bukti yang sah yakni keterangan saksi serta bukti yang saat ini masih dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan. Sedangkan untuk mengetahui apakah tersangka dinyatakan bersalah atau tidak tentunya harus di buktikan dalam persidangan.

"Dengan adanya asas praduga tak bersalah maka sesorang dapat dinyatakan bersalah setelah menjalani proses persidangan dengan putusan dari hakim yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, ' urainya.

Menangapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum pemohon Hariyadi SH menyatakan hakim menilai kebebaran secara normatif saja hanya berdasarkan KHUAP tidak menilai alasan kebenaran materiel dan substansinya.

"Alasan pokok permohonan kami tidak di pertimbangkan dalam putusan. Pertimbangan hakim hanya mengacu pada pokok yang normative saja, " tegasnya.(Tik)

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Tags:

Kabar Gresik

Adalah Portal Gresik pertama tentang peristiwa, bisnis dan gaya hidup. Apabila Anda punya kegiatan ataupun berniat mengiklankan produk maupun jasa silahkan menghubungi kami melalui email : admin@kabargresik.com atau Tlp. 031 70874748.

0 komentar

Posting Komentar