Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur no 81 tahun 2011, Upah Minimum
Kabupaten (UMK) Gresik 2012 Rp. 1.257.000,-. “Upah tersebut sama seperti Kodya Surabaya dan tertinggi di
Jawa Timur. Namun secara umum pendapatan yang kalau dibagi 30 menjadi Rp. 44.000,-
perhari masih belum mencukupi kehubutuhan hidup layak (KHL)”.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim
Radianto saat sosialisasi UMK Gresik 2012 dihadapan sekitar 150 orang undangan.
Selain Bupati, Acara yang berlangsung di
gedung Pusat Pelatihan Semen (PPS) Gresik, Selasa (6/12) dihadiri juga oleh
kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik, Eddy Purwanto, Ketua Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Gresik Tri Andhi Suprihartono, serta Perwakilan dari serikat
Pekerja/Buruh, Mansyah.
Dalam kesempatan ini, Bupati menyampaikan terima kasih kepada
dewan pengupahan Gresik atas penyusunan UMK Gresik sampai terbitnya SK Gubernur
hingga sekarang keadaan Gresik aman terkendali.”sampai saat ini kami masih
belum mendengar ada gejolak atau unjukrasa perburuhan. Baik ditingkat buruh
maupun pengusaha atas penentuan UMK Gresik tahun 2012. Kami berharap kepada seluruh
khalayak untuk menjaga situasi yang telah kondusif ini, sehingga investor lebih
tertarik untuk berusaha di Gresik”
Bupati mengusulkan kepada dewan pengupahan, agar penentuan
UMK kedepan perlu menghadirkan lebih banyak lagi dari berbagai unsur termasuk unsur
perguruan tinggi. Perlu ada questioner dengan memasukkan banyak indicator serta
memasukkan data statistic. Lalu yang lebih penting dewan pengupahan ini agar
melakukan survey dan analisa.”hal ini penting, agar hasil akhir yang didapatkan
tidak bisa dibantah” ujarnya.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Eddy Purwanto mengatakan,
tugas Pemerintah dalam UMK ini yaitu membahas dan merumuskan, mensosialisasikan
dan memantau pelaksanaan UMK dilapangan. Dia berharap agar semua pihak
memperoleh pemahaman yang sama. “khususnya para pengusaha dan perusahaan agar
melaksanakan UMK dengan sebaik-baiknya” harapnya.
Tentang UMK sekarang, Perwakilan pekerja/buruh, Mansyah menyatakan
bangga. Menurutnya, UMK kabupaten Gresik saat ini sudah bagus ”Bila dihitung
dalam 10 tahun terakhir kenaikan upah pekerja Gresik mencapai Rp. 740 dari UMK
tahun 2003 Rp. 516.500,- berarti tiap tahun naik 10%. Jika di kurskan ke dollar kita bisa menerima $ 4,5
sejajar dengan Negara Philipina dan Thailand” ujarnya. Mansyah yang mewakili
pekerja ini berharap, kedepan perlu dibicarakan upah sektoral.
Diakui oleh Ketua Apindo Gresik, dengan kenaikan UMK ini ada
penurunan ekonomi perusahaan untuk itu dia berharap agar Pekerja/buruh
meningkatkan produktifitas.”hal ini penting untuk bargaining perusahaan agar
bisa lebih bersaing”. Ketua Apindo Gresik
ini juga berharap agar restrukturisasi fungsi buruh. “serikat pekerja agar
lebih aktif untuk meningkatkan produktifitas buruh/pekerja, juga peran pemerintah dalam hal pengawasan
lebih ditingkatkan” ujarnya. (sdm/humas pemda Gresik)
0 komentar