UMK Gresik 1.257.000

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur no 81 tahun 2011, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2012 Rp. 1.257.000,-. “Upah tersebut  sama seperti Kodya Surabaya dan tertinggi di Jawa Timur. Namun secara umum pendapatan yang kalau dibagi 30 menjadi Rp. 44.000,- perhari masih belum mencukupi kehubutuhan hidup layak (KHL)”.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radianto saat sosialisasi UMK Gresik 2012 dihadapan sekitar 150 orang undangan. Selain Bupati, Acara yang berlangsung  di gedung Pusat Pelatihan Semen (PPS) Gresik, Selasa (6/12) dihadiri juga oleh kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik, Eddy Purwanto, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Tri Andhi Suprihartono, serta Perwakilan dari serikat Pekerja/Buruh, Mansyah.
Dalam kesempatan ini, Bupati menyampaikan terima kasih kepada dewan pengupahan Gresik atas penyusunan UMK Gresik sampai terbitnya SK Gubernur hingga sekarang keadaan Gresik aman terkendali.”sampai saat ini kami masih belum mendengar ada gejolak atau unjukrasa perburuhan. Baik ditingkat buruh maupun pengusaha atas penentuan UMK Gresik tahun 2012. Kami berharap kepada seluruh khalayak untuk menjaga situasi yang telah kondusif ini, sehingga investor lebih tertarik untuk berusaha di Gresik”
Bupati mengusulkan kepada dewan pengupahan, agar penentuan UMK kedepan perlu menghadirkan lebih banyak lagi dari berbagai unsur termasuk unsur perguruan tinggi. Perlu ada questioner dengan memasukkan banyak indicator serta memasukkan data statistic. Lalu yang lebih penting dewan pengupahan ini agar melakukan survey dan analisa.”hal ini penting, agar hasil akhir yang didapatkan tidak bisa dibantah” ujarnya.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Eddy Purwanto mengatakan, tugas Pemerintah dalam UMK ini yaitu membahas dan merumuskan, mensosialisasikan dan memantau pelaksanaan UMK dilapangan. Dia berharap agar semua pihak memperoleh pemahaman yang sama. “khususnya para pengusaha dan perusahaan agar melaksanakan UMK dengan sebaik-baiknya” harapnya.   
Tentang UMK sekarang,  Perwakilan pekerja/buruh, Mansyah menyatakan bangga. Menurutnya, UMK kabupaten Gresik saat ini sudah bagus ”Bila dihitung dalam 10 tahun terakhir kenaikan upah pekerja Gresik mencapai Rp. 740 dari UMK tahun 2003 Rp. 516.500,- berarti tiap tahun naik 10%. Jika  di kurskan ke dollar kita bisa menerima $ 4,5 sejajar dengan Negara Philipina dan Thailand” ujarnya. Mansyah yang mewakili pekerja ini berharap, kedepan perlu dibicarakan upah sektoral.
Diakui oleh Ketua Apindo Gresik, dengan kenaikan UMK ini ada penurunan ekonomi perusahaan untuk itu dia berharap agar Pekerja/buruh meningkatkan produktifitas.”hal ini penting untuk bargaining perusahaan agar bisa lebih bersaing”.  Ketua Apindo Gresik ini juga berharap agar restrukturisasi fungsi buruh. “serikat pekerja agar lebih aktif untuk meningkatkan produktifitas buruh/pekerja,  juga peran pemerintah dalam hal pengawasan lebih ditingkatkan” ujarnya. (sdm/humas pemda Gresik)
Tags: ,

Kabar Gresik

Adalah Portal Gresik pertama tentang peristiwa, bisnis dan gaya hidup. Apabila Anda punya kegiatan ataupun berniat mengiklankan produk maupun jasa silahkan menghubungi kami melalui email : admin@kabargresik.com atau Tlp. 031 70874748.

0 komentar

Posting Komentar