Jelang diberlakukannya peraturan terkait pembuatan akta kelahiran yang sudah telat, harus melalui pengadilan, Kator Catatan Sipil dan Sosial Pemkab Gresik dipadati pemohon. Mereka mengantri berjam-jam di ruang lobi kantor. (rabo,30/11)
Faridah, warga Duduk Sampeyan, harus rela meninggalkan pekerjaannya di pasar Duduksampeyan, hanya untuk mengurus akta kelahiran dua anaknya yang kini masih duduk di sekolah dasar (SD). Faridah takut kalau nanti harus berurusan dengan pengadilan bila dia mengurus akta kelahiran anaknya setelah 1 januari 2012 mendatang.
Untuk menunjang pelayanannya, Kantor Dinas Catatan Sipil sampai memperluas ruang tunggu dengan menjebol gudang.”saat ini memang tengah dikerjakan. Perluasan ini juga untuk persiapan pelayanan dalam program eKTP nanti yang mulai dilaksanakan pada Januari 2012” ujar Herrmanto. Ditambahkan olehnya, Sampai akhir Desember 2011, pengurusan akte kelahiran di Gresik untuk anak yang baru lahir sampai anak berumur maksimal 2 bulan dikenakan biaya Rp.0 alias gratis, namun apabila pengurusan akte bagi termohon yang terlambat/dispensasi biayanya sebesar Rp. 15 ribu. “biaya tersebut apabila pemohon datang sendiri dengan melengkapi administrasi yang diperlukan ke kantor Dinas Catatan Sipil dan Sosial Gresik di Jalan Wahid Hasyim”
Tentang aturan yang menyatakan adanya rekomendasi pengadilan untuk mengurus akte per 1 Januari 2012, Hermanto mengatakan,”hal itu terkait pada Undang-undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, surat Mendagri yang bernomor, 472.11/5111/SJ tentang Perpanjangan Masa berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran”. Tandasnya. Hermanto berharap, agar masyarakat Gresik segera mengurus akte kelahiran sebelum masuk tahun 2012. Terutama bagi yang masuk kategori terlambat atau dispensasi. “Masih ada waktu sebulan untuk menikmati layanan akte kelahiran Gratis” ujarnya. (tik)
Url.: http://www.kabargresik.com/2011/11/pemohon-akte-kalahiran-meningkat.html
Faridah, warga Duduk Sampeyan, harus rela meninggalkan pekerjaannya di pasar Duduksampeyan, hanya untuk mengurus akta kelahiran dua anaknya yang kini masih duduk di sekolah dasar (SD). Faridah takut kalau nanti harus berurusan dengan pengadilan bila dia mengurus akta kelahiran anaknya setelah 1 januari 2012 mendatang.
Untuk menunjang pelayanannya, Kantor Dinas Catatan Sipil sampai memperluas ruang tunggu dengan menjebol gudang.”saat ini memang tengah dikerjakan. Perluasan ini juga untuk persiapan pelayanan dalam program eKTP nanti yang mulai dilaksanakan pada Januari 2012” ujar Herrmanto. Ditambahkan olehnya, Sampai akhir Desember 2011, pengurusan akte kelahiran di Gresik untuk anak yang baru lahir sampai anak berumur maksimal 2 bulan dikenakan biaya Rp.0 alias gratis, namun apabila pengurusan akte bagi termohon yang terlambat/dispensasi biayanya sebesar Rp. 15 ribu. “biaya tersebut apabila pemohon datang sendiri dengan melengkapi administrasi yang diperlukan ke kantor Dinas Catatan Sipil dan Sosial Gresik di Jalan Wahid Hasyim”
Tentang aturan yang menyatakan adanya rekomendasi pengadilan untuk mengurus akte per 1 Januari 2012, Hermanto mengatakan,”hal itu terkait pada Undang-undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, surat Mendagri yang bernomor, 472.11/5111/SJ tentang Perpanjangan Masa berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran”. Tandasnya. Hermanto berharap, agar masyarakat Gresik segera mengurus akte kelahiran sebelum masuk tahun 2012. Terutama bagi yang masuk kategori terlambat atau dispensasi. “Masih ada waktu sebulan untuk menikmati layanan akte kelahiran Gratis” ujarnya. (tik)
Url.: http://www.kabargresik.com/2011/11/pemohon-akte-kalahiran-meningkat.html
0 komentar