496 Warga Gresik Ikuti Tes Perangkat

Sebanyak 496 orang mengikuti tes  Perangkat desa yang delenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik pada Senin (14/11) . Mereka berasal dari seluruh desa di 16 kecamatan di Gresik non Bawean. 
Pelaksanaan ujian di ruang Mandala Bhakti Praja ini ditinjau bupati Gresik Samba4ri Halim Radianto. Sambari melihat proses tes kali ini lancar. "Dari pantauan kami, pelaksanaan ujian kali ini lancar. Semoga yang dihasilkan pada ujian kali ini sesuai yang diharapkan" ujarnya.

Seluruh peserta tampak serius menyelesaikan 100 soal ujian dalam bentuk multiple choice atau pilihan ganda,  dalam waktu 3 jam. Soal-soal itu antara lain Pengetahuan Umum sebanyak 25 soal, Pengetahuan Pemerintahan sebanyak 20 soal, Phsycho test sebanyak 20 soal, Bahasa Indonesia sebanyak 20 soal dan Matematika sebanyak 15 soal.
 
Kehadiran para calon Perangkat desa untuk melaksanakan ujian di Kantor Bupati Gresik juga diikuti oleh supporter. Mereka adalah para kerabat serta sanak saudara dari para calon Perangkat tersebut. para pengantar menunggu keluargamya di kantin dan  Masjid samping kantor Bupati Gresik.

Para calon Perangkat desa tersebut di kirim dan direkomendasikan oleh Kepala Desa, dimana calon perangkat ini berasal.” Untungnya peserta kami batasi, kalo tidak akan lebih banyak lagi dari yang ada sekarang yaitu 496 orang” ujar Kepala bagian Pemerintahan Tursilowanto Hariogi.

Adapun syarat untuk mengikuti ujian perangkat desa ini sesuai Perda Kabupaten Gresik nomor 4 tahun 2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa, bahwa syarat untuk menjadi perangkat desa minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 50 tahun, berijasah SLTP/SMP atau yang sederajat. "Namun kami tidak menampik apabila ada peserta yang berijasah lebih dari itu. meskipun materi test yang kami berikan tetap sama dengan yang lain".ujar Tursilo. "terkait materi test untuk pengetahuan umum, yaitu masalah Tata Pemerintahan dan Perundang-undangan" tambahnya.

Tursilo juga menjelaskan, bahwa kewenangan mengangkat Perangkat desa adalah kewenangan Kepala desa."kami hanya membantu agar perangkat desa ini mempunyai kemampuan akademik. Hasilnya tetap kami sampaikan ke Kepala Desa masing-masing sesuai peringkat ujian" tambahnya.(@)
Tags: ,

Kabar Gresik

Adalah Portal Gresik pertama tentang peristiwa, bisnis dan gaya hidup. Apabila Anda punya kegiatan ataupun berniat mengiklankan produk maupun jasa silahkan menghubungi kami melalui email : admin@kabargresik.com atau Tlp. 031 70874748.

0 komentar

Posting Komentar