Lemahnya pengawasan terhadap operasional klinik kesehatan menjadi penyebab banyaknya masalah dalam penyalahgunaan izin operasional, seperti yang terjadi di klinik instalasi rawat inap (KIRI) RS Petrokimia Gresik.
Komisi D DPRD Gresik menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik kecolongan saat memberi izin Klinik Rawat Inap RS Petrokimia Gresik yang beroperasi di kecamatan Driyorejo. klinik tersebut ternyata melaksanakan operasi bedah untuk yang bukan katagori ringan. seperti penanganan bedah patah tulang paha yang dialami Sulfa’at (42) warga RT 4 RW 2 Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo.
Ketua Komisi D DPRD Gresik, Chumaidi Ma'un saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, klinik medis dasar seperti puskesmas. Jika mendasarkan pada Kepmenkes 666/2007 tentag Klinik Rawat Inap Medik Dasar, mereka diberi wewenang untuk operasi namun hanya yang ringan yang dilakukan oleh dokter umum.
Chumaidi mencontohkan operasi khitan, dimana dokter umum boleh melakukannya. "Nah yang dilakukan oleh Klinik RSPG adalah sebuah pembedahan tulang atau operasi berat. Disebut berat karena dilakukan pembedahan, melibatkan dokter spesialis orthopedi dan anestesi serta membutuhkan peralatan operasi lengkap." Jelas Chumaidi.
Jenis operasi seperti ini hanya boleh dilakukan di rumah sakit bukan di puskesmas atau klinik medik dasar. Kenyataannya klinik RSPG berani melakukan dengan mengoperasi pasien yang dilakukan oleh dr Eva, seorang spesialis orthopedi.
Dengan dasar itu, lanjut Chumaidi operasi yang dilakukan di klinik RSPG salah. Karena dalam Kepmenkes tersebut bahwa klinik tidak bisa melakukan operasi berat, apalagi hingga malakukan pembiusan. Untuk itu Komisi D mendesak Dinas Kesehatan melakukan evaluasi kembali terhadap izin yang sudah diberikan kepada Klinik Rawat Inap RSPG.
"Kalau memang nanti dari hasil evaluasi ditemukan adanya penyimpangan izin, maka Dinkes harus menindak tegas pelanggaran ini," tukas politisi FPKB.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr Soegeng Widodo ketika dikonfirmasi terkait tudingan dewan memilih berhati-hati mengomentarinya. Dia menilai pihaknya tidak kecolongan dengan pemberian izin kepada Klinik Rawat Inap RSPG. Pada prinsipnya yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
Soal ketentuan Kepmenkes 666/2007, dr Soegeng Widodo enggan menjawab dan meminta wartawan membaca isi keputusan menteri kesehatan. "Coba baca lagi klinik medis dasar itu boleh melayani apa saja," sergah Kadinkes.
Namun saat disebutkan jika pada diktum kedua Kepmenkes 666/2007 pelayanan dasar adalah layanan yang dilakuan setinggi-tingginya oleh dokter umum dan dokter gigi, Kadinkes tetap enggan mengomentarinya. "Yang pasti kami menunggu pemeriksaan dari kepolisian menentukan sikap. Kami belum bisa memberikan komentar apa-apa," terang Soegeng.
Sementara pihak RSPG membantah telah melakukan tindak malpraktek terhadap pasien yang dioperasi akibat patah tulang paha tersebut. "Tindakan operasi yang dipimpin dokter Eva sudah sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku," kata Direktur RSPG dr Singgih Priyanto memberi konfimas.
Seperti diberitakan, Sulfa’at (42) warga RT 4 RW 2 Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo patah tulang paha kanannya setelah kecelakaan lalu lintas. Dia meninggal setelah menjalani operasi di KIRI RSPG Driyorejo. Keluarga menilai kematiannya tidak wajar, sehingga melaporkan RSPG ke polisi dan wadul ke DPRD Kabupaten Gresik. (tik)
Ketua Komisi D DPRD Gresik, Chumaidi Ma'un saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, klinik medis dasar seperti puskesmas. Jika mendasarkan pada Kepmenkes 666/2007 tentag Klinik Rawat Inap Medik Dasar, mereka diberi wewenang untuk operasi namun hanya yang ringan yang dilakukan oleh dokter umum.
Chumaidi mencontohkan operasi khitan, dimana dokter umum boleh melakukannya. "Nah yang dilakukan oleh Klinik RSPG adalah sebuah pembedahan tulang atau operasi berat. Disebut berat karena dilakukan pembedahan, melibatkan dokter spesialis orthopedi dan anestesi serta membutuhkan peralatan operasi lengkap." Jelas Chumaidi.
Jenis operasi seperti ini hanya boleh dilakukan di rumah sakit bukan di puskesmas atau klinik medik dasar. Kenyataannya klinik RSPG berani melakukan dengan mengoperasi pasien yang dilakukan oleh dr Eva, seorang spesialis orthopedi.
Dengan dasar itu, lanjut Chumaidi operasi yang dilakukan di klinik RSPG salah. Karena dalam Kepmenkes tersebut bahwa klinik tidak bisa melakukan operasi berat, apalagi hingga malakukan pembiusan. Untuk itu Komisi D mendesak Dinas Kesehatan melakukan evaluasi kembali terhadap izin yang sudah diberikan kepada Klinik Rawat Inap RSPG.
"Kalau memang nanti dari hasil evaluasi ditemukan adanya penyimpangan izin, maka Dinkes harus menindak tegas pelanggaran ini," tukas politisi FPKB.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr Soegeng Widodo ketika dikonfirmasi terkait tudingan dewan memilih berhati-hati mengomentarinya. Dia menilai pihaknya tidak kecolongan dengan pemberian izin kepada Klinik Rawat Inap RSPG. Pada prinsipnya yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
Soal ketentuan Kepmenkes 666/2007, dr Soegeng Widodo enggan menjawab dan meminta wartawan membaca isi keputusan menteri kesehatan. "Coba baca lagi klinik medis dasar itu boleh melayani apa saja," sergah Kadinkes.
Namun saat disebutkan jika pada diktum kedua Kepmenkes 666/2007 pelayanan dasar adalah layanan yang dilakuan setinggi-tingginya oleh dokter umum dan dokter gigi, Kadinkes tetap enggan mengomentarinya. "Yang pasti kami menunggu pemeriksaan dari kepolisian menentukan sikap. Kami belum bisa memberikan komentar apa-apa," terang Soegeng.
Sementara pihak RSPG membantah telah melakukan tindak malpraktek terhadap pasien yang dioperasi akibat patah tulang paha tersebut. "Tindakan operasi yang dipimpin dokter Eva sudah sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku," kata Direktur RSPG dr Singgih Priyanto memberi konfimas.
Seperti diberitakan, Sulfa’at (42) warga RT 4 RW 2 Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo patah tulang paha kanannya setelah kecelakaan lalu lintas. Dia meninggal setelah menjalani operasi di KIRI RSPG Driyorejo. Keluarga menilai kematiannya tidak wajar, sehingga melaporkan RSPG ke polisi dan wadul ke DPRD Kabupaten Gresik. (tik)
0 komentar