Keberadaan DKG Disoal Seniman Muda Gresik

Perbincangan mengenai keberadaan Dewan kesenian Gresik (DKG) di situs jejering sosial facebook makin memanas. banyak Fecebooker Gresik kini menggugat pengurus DKG yang tanpa SK Bupati tersebut.

Perbincangan ini digagas akun yang menamakan dirinya Balai Pemuda Gresik dengan judul Oh Seniman Gresik ku, di akun ini dipaparkan tentang DKG mulai sejarah berdirinya sampai kepengurusan terakhir. bahkan risalah rapat formatur lengkap di akun ini.

Perdebatan diawali adanya pertanyaan facebooker yang menggunakan akun NieZz TrYe, Akun ini menanyakan adanya persepsi legal dan Ilegal kepengurusan DKG Gresik 2007 - 2010 yang diketuai Kris Adji.

Atas pertanyaan NieZz TrYe, Syaikhu Busiri, humas DKG yang memakai akun Mas Chu Seiqu membantah adanya kepengurusan ilegal DKG, "Sekali lagi saya jelaskan di sini bahwa baik kepengurusan Bp Nizam maupun Bp Kris sama-sama legal. Bapak Kris sah menurut organisasi sementara Bpk Nizam diberikan SK oleh Bupati Suwarso." ujar Mas Chu dalam akunnya.

Bahkan dalam pandangn seorang yang memakai akun Sutikno Gresik malah melihat, adanya tarikan politik dalam kepengurusan DKG ini, sehingga muncul persoalan legalitas. "boleh gak ya saya katakan kalo ternyata DKG ini sadar atau tidak sudah masuk area politik. or at least terjadi tarik menarik untuk sebuah kepentingan,: ujar sutikno dalam komentarnya.

Beda lagi pernyataan akun Bagus Sasmito Edi Wahono, Bagus memberikan solusi untuk dipertemukan dua kubu yang dinyatakan legal maupun yang ilegal untuk mencari jalan tengah persoalan seniman Gresik ini. "kykny smakin gmblang & ketok welo2 prsoalan tt DKG yg sbetulnya g onok sing salah.slanjutny sbaiknya, maaf "2 kubu" diprtemukan dg difasilitasi pmerintah(tpi ojok smpe onok salah satu kubu sing trlewat) ll dilegalkn baik scr organisasi maupun scr legal formal(vrsi pmerintah & vrsi organisasi) insyaallah sngt cntik bwt msa dpn DKG... salam kompak," Pinta Bagus dalam dinding Balai Pemuda Gresik.

Dalam jawaban Mas Chu saat ditanya legalitas DKG tidak menyebut akte pendirian DKG ini, namun Mas Chu memberi pandanga legalitas yang ada menurutnya adalah SK dari pemerintahah setempat , "Dalam pandangan pemerintah legalitas direpresentasikan oleh SK. Sedang legalitas DKG P Kris didasarkan atas mandat yg diberikan P Nizam untuk mengadakan Musda," tegas Mas Chu. (tik).
Tags:

Kabar Gresik

Adalah Portal Gresik pertama tentang peristiwa, bisnis dan gaya hidup. Apabila Anda punya kegiatan ataupun berniat mengiklankan produk maupun jasa silahkan menghubungi kami melalui email : admin@kabargresik.com atau Tlp. 031 70874748.

1 komentar

  1. Menarik sekali mas sutik,,
    Terus menggali potensi Gresik mas..
    Salut.

Posting Komentar