Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Gresik, Nur Laily, dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa tindak pidana korupsi program P2SEM senilai Rp 152 juta itu juga diminta membayar denda Rp 50 juta atau hukuman pengganti enam bulan.
Dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum, Lilik Indahwati, terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdakwa dalam kasus ini telah mengembalikan uang Rp 152,5 juta kepada Mashuriyanto. Namun, profil Mashuriyanto tidak diketahui baik alamat maupun pekerjaanya.
Uang P2SEM seharusnya dikembalikan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Jawa Timur. Dalam kasus ini terdakwa melalui Lembaga Cahaya Insani mengajukan proposal untuk kegiatan sulam rajut bagi ibu-ibu, sedangkan melalui Lembaga Suket untuk kegiatan pelatihan pakan kambing. Namun, tidak semua dana digunakan untuk kegiatan, tapi hanya sekitar 40 persen.
Kuasa Hukum terdakwa Syahrul Borman menyatakan akan mengajukan pembelaaan (pleidoi) pada 23 Desember mendatang. Dikatakan, tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan. "Apalagi uang yang diduga dikorupsi telah dikembalikan," kata Borman.(tik)
Uang P2SEM seharusnya dikembalikan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Jawa Timur. Dalam kasus ini terdakwa melalui Lembaga Cahaya Insani mengajukan proposal untuk kegiatan sulam rajut bagi ibu-ibu, sedangkan melalui Lembaga Suket untuk kegiatan pelatihan pakan kambing. Namun, tidak semua dana digunakan untuk kegiatan, tapi hanya sekitar 40 persen.
Kuasa Hukum terdakwa Syahrul Borman menyatakan akan mengajukan pembelaaan (pleidoi) pada 23 Desember mendatang. Dikatakan, tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan. "Apalagi uang yang diduga dikorupsi telah dikembalikan," kata Borman.(tik)
0 komentar