Keputusan Gubernur Jawa Timur meloloskan UMK Gresik sebesar Rp 1.133.000, memunculkan masalah baru, pihak pengusaha berencana membawa keputusan Gubernur ini ke rana hukum.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik bertemu pengusaha se-Kabupaten Gresik untuk membicarakan sikap pengusaha terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 95 Tahun 2010 tentang UMK Gresik yang menetapkan UMK 2011 Gresik sebesar Rp 1.133.000 tertinggi se-Jatim.
“Hari ini kita membicarakan sikap kita di internal pengusaha, baru nanti kita ajukan audiensi dengan Bupati Gresik,” kata Ketua Apindo Kabupaten Gresik, Tri Andhi Suparihartono, Jumat (26/11).
Agendanya membicarakan sikap terhadap UMK yang naik 12,3 persen dari UMK 2010 tersebut. “Sikap kita selanjutnya apabila dalam kajian kita nanti ada cela hokum, maka kita lakukan upaya hukum atau alternatif lain diantaranya penangguhan, atau efesiensi,” tegasnya.
Tri Andhi memastikan pada bulan Desember nanti ada satu indutri padat karya di Gresik yang akan memPHK karyawannya. (tik)
“Hari ini kita membicarakan sikap kita di internal pengusaha, baru nanti kita ajukan audiensi dengan Bupati Gresik,” kata Ketua Apindo Kabupaten Gresik, Tri Andhi Suparihartono, Jumat (26/11).
Agendanya membicarakan sikap terhadap UMK yang naik 12,3 persen dari UMK 2010 tersebut. “Sikap kita selanjutnya apabila dalam kajian kita nanti ada cela hokum, maka kita lakukan upaya hukum atau alternatif lain diantaranya penangguhan, atau efesiensi,” tegasnya.
Tri Andhi memastikan pada bulan Desember nanti ada satu indutri padat karya di Gresik yang akan memPHK karyawannya. (tik)
0 komentar