725 PNS Disumpah Bupati

Setiap CPNS yang diangkat menjadi PNS perlu melaksanakan ikrar
Sumpah/Janji PNS, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun
1999 setiap CPNS wajib mengucapkan sumpah/janji. Demikian di tegaskan
Bupati Gresik saat memberikan sumpah/janji kepada 725 Pegawai Negri
Sipil di Lingkungan Kab Gresik, di Gedung Mandala Bhakti Praja lantai
IV Kantor Bupati Tadi Pagi (20/4/2010).

Bupati Gresik DR. KH Robbach Ma’sum Drs. MM juga mengingatkan bahwa
saudara adalah perangkat organisasi Negara, untuk menjadikan Negara
ini maju dan baik, di butuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang
professional, bertanggungjawab, adil, jujur dan bermoral.

Sumpah/janji tidak hanya bersifat seremonial saja, namun mempunyai
makna yang besar, dimana setiap aparat dalam melaksanakan tugas harus
mengedepankan kepentingan Bangsa dan Negara serta menjadikan
pribadi-pribadi yang tangguh dan bertanggungjawab.

PNS yang merupakan unsur Aparatur Negara yang bertugas memberikan
pelayanan masyarakat yang Profesional, jujur, adil dan merata adalah
PNS yang bertanggungjawab akan tugasnya, jelas beliau

sumpah/janji Pegawai Negri Sipil di lingkungan Pemerintah Kab Gresik
tahun 2010 ini berjumlah 725 PNS termasuk Sekdes. Dengan rincian untuk
golongan III sebanyak 275 orang, Golongan II 413 orang dan Golongan I
sebanyak 37 orang. (Humas Pemkab Gresik/dwi)


Tags: ,

Kabar Gresik

Adalah Portal Gresik pertama tentang peristiwa, bisnis dan gaya hidup. Apabila Anda punya kegiatan ataupun berniat mengiklankan produk maupun jasa silahkan menghubungi kami melalui email : admin@kabargresik.com atau Tlp. 031 70874748.

0 komentar

Posting Komentar