Tak puas atas putusan hakim dalam perkara yang dilaporkan sebelumnya, akhirnya Didik Handoko Sucahyo anak bos PT Polowijo Gosari Ujungpangkah yang menguasakan ke Ubaidilah (37) Warga desa Wadeng, kecamatan Sidayu, melaporkan H Adul Halim (60) ke polisi lagi, dalam perkara penebangan gedebok (pohon pisang red).
Menurut informasi yang dihimpun saat itu terlapor H Abdul Halim (56) warga desa Canga'an, kecamatan Ujung Pangkah, hendak membongkar kandang tempat cikarnya. Namun ada pohon pisang mengahalangi, ditebanglah oleh terlapor. Karena tak terima akhirnya dilaporkan ke Polsek Ujunga Pangkah.
Menurut , Irsyadul Alim (33) yang juga keponakan terlapor mengatakan, bahawa pisang itu adalah milik terlapor yang ditanam ditanahnya sendiri, kok bisa dilaporkan, kok tiba-tiba hari ini dipanggil sebagai tersangka, " kami mempertanyakan, wong belum diperiksa dulu kebenaranya, kok sudah menjadi tersangka " kata Alim panggilan yang juga guru SMP negeri 3 Gresik kepada wartawan.
Sementara itu Kapolsek Ujung Pangkah AKP Prayitno seperti dikutip beritajatim.com, membenarkan adanya laporan pengerusakan, " memang banar ada laporan, kami juga sudah memeriksa saksi dan juga sudah mendatangi tkp. Karena sudah cukup bukti, H Abdul Halim kami panggil sebagai tersangka, tidak kami tahan, namun prosenya tetap lanjut, apabila ada penyelesaian secar kekeluargaan yang silahkan " terang Kapolsek.
0 komentar